JAKARTA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud mengungkap alasan mengapa terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Salah satunya adalah yakni Rudolf Tobing tidak memutilasi jenazah korban.
“Saya pikir sudah setimpal, kan ada pembunuhan yang lebih sadis lagi. Ini enggak dipotong (mutilasi),” kata Ibnu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Menurut Ibnu, ada kasus pembunuhan yang lebih sadis lagi ketimbang apa yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tuntutan 20 tahun penjara sudah tepat.
“Ada yang bisa sampai dipotong, dijejali, disiram segala macam. Ini kan enggak, dicekik saja. Sesuai dengan apa yang dia (terdakwa) pelajari di Google itu, bagaimana cara membunuh orang aman biar tidak bersuara,” jelas Ibnu.
“Ya itu, dicekik itu terlaksana sempurna yang dipelajari itu, walaupun di persidangan disangkali. Tapi, di BAP sudah diterangkan, jadi kita tidak bisa menghilangkan yang sudah ada di BAP,” lanjut dia.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.
“Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.
“Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan,” lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[KOMPAS]