Kabur ke Kalimantan, 2 DPO Pemerkosaan di Parigi Moutong Ditangkap

Hukum Kriminal72 Dilihat

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. “Polisi sudah menangkap dua orang dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat dihubungi di Palu, Minggu (4/6).

Ia menjelaskan dua DPO yang ditangkap yakni AA (27) dan AS (26). AA ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara. “Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng,” ujarnya.

Agus menyebut, dua DPO yang baru saja ditangkap di provinsi berbeda merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO tersisa, dan diimbau bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Semoga segera ditemukan satu DPO inisial A yang melarikan diri supaya proses hukum kasus tersebut berjalan cepat” ucapnya. Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *