Kades Bedengung Harus Bertanggung Jawab Atas Dana Desa

Suara Babel – BANGKA SELATAN, Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bedengung dan mengunakan dana umat untuk kepentingan oknum kepala desa Bedengung kecamatan Payung Bangka Selatan serta telah banyak dari perbuatan dan keputusannya yang berdampak besar merugikan masyarakat Desa Bedengung. Selasa,(6/8)

Adapun dugaan penyalahgunaan dana APBDes dan perbuatan serta Keputusan yang merugikan masyarakat sebagai berikut:

1. Pada Akhir Tahun 2023 ada 3 kegiatan di APBDes terdiri dari kegiatan:

a. Pengadaan Umbul-Umbul Desa

24.500.000,00

b. Pengadaan Baju Linmas Desa Rp. 5.050.000,00

c. Pengadaan Baju Karang taruna

3.250.000,00

Total Anggaran

32.800.000,00

kegiatan tersebut diatas semuanya terealisasi secara laporan, tetapi barangnya tidak ada sampai bulan juni 2024.

Menurut Informasi dari Kaur Keuangan (Appri Yansyah) bahwa Bapak Kepala Desa meminjam Uang Desa sebesar Rp. 25.000.000,00 selama tahun 2023.

Akibat adanya uang yang dipakai oleh Bapak Kepala Desa sebeser Rp. 25.000.000,00, maka 3 kegiatan tersebut diatas tidak bisa dibeli barangnya. Pada tanggal 4 Maret 2024 Kepala Desa mendesak untuk meminjam uang kegiatan

pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp. 38.000.000,00 dengan alasan untuk

keperluan pribadi. Beberapa hari kemudian kami dapat berita bahwa uang sebesar Rp

38.000.000,00 yang dipinjam dari kegiatan pembangunan jalan usaha tani ternyata

digunakan untuk membayar hutang ke Masjid.

 

Awal cerita Kepala desa memakai uang Pembangunan Masjid, pada tahun 2022 Panitia Pembangunan Masjid pembangunan Pagar Masjid, setelah

pembangunan Pagar Masjid Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari

jabatannya, kemudian sisa uang pembangunan pagar masjid sekitar Rp.

38.000.000,00 diserahkan oleh ketua Panitia Pembangunan Masjid ke Bapak Kepala

Desa. Setelah Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari jabatannya, maka

untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masjid kedepannya diserahkan kepada

pengurus masjid.

2. Pada awal tahun 2024 karena sudah banyak mendapat desakan dari masyarakat,

pengurus masjid mendesak Kepala Desa untuk memberikan uang Rp. 38.000.000,00

sisa dari uang pembangunan pagar masjid yang dia terima dari Panitia Pengurus

Pembangunan masjid. Karena sudah mendapat desakan dari pengurus masjid, kepala Desa meminjam uang di APBDes pada kegiatan Jalan Usaha Tani Air Malit sebesar Rp. 38.000.000,00. Beberapa hari kemudian Ketua Pengurus masjid bercerita bahwa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 38.000.000,00 sudah dikembalikan Kepala Desa kepada pengurus Masjid sebesar Rp. 30.000.000,00 dan masih terhutang Rp. 8.000.000,00 sampai tanggal 12 juli 2024

3. Sampai Bulan Juli 2024 BUM Desa belum menyetorkan PADes Tahun 2023 ke

Rekening Kas Desa dengan alasan dari pengurus BUM Des bahwa dana tersebut

dipinjam oleh Bapak Kepala Desa.

Pendapatan dari PADes sudah tercantum di APBDes 2024 sebesar Rp. 5.783.240,00

yang sebagian dana tersebut digunakan untuk belanja BBM mobil Ambulan Desa.

Akibat dari belum masuknya ke Rekening Kas Desa uang PADes Tahun 2023, Sopir

Ambulan Desa mengeluh tidak mampu lagi untuk menggunakan dana pribadinya untuk mengisi BBM Ambulan Desa.

4. Masyarakat Desa Bedengung Menolak adanya Perubahan Mou Masyarakat Desa Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari.

Tanpa adanya Musyawarah Desa Kepala Desa nekat untuk melakukan perubahan

Mou Masyarakat Desa Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari, akibat dari

adanya perubahan Mou tersebut banyak poin-poin yang merugikan masyarakat salah

satunya yang membuat masyarakat Demo adalah :

Sebelum adanya perubahan Mou poin tentang bolehnya mobil kecil mengantar ke PKS

PT Bangka Agro Plantari sebagai berikut:

a. PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) menyetujui permintaan Pemerintah

Desa Bedengung untuk mobil kecil (jenis pick up) diizinkan untuk mengantar

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO

PLANTARI) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Mobil Kecil yang diizinkan mengantar Tandan Buah Segar kepada PIHAK

KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) merupakan mobil milik masyarakat

Desa Bedengung, yang dibuktikan dengan identitas supir dan/atau Surat

Tanda Nomor Kendaraan;

B. Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diantar merupakan Tandan

Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang bersumber dari Petani Desa

Bedengung dan Kebun Kelapa Sawit berlokasi di Desa Bedengung;

kemudian setelah adanya perubahan Mou ada penambahan poin ke tiga yang

berbunyi sebagai berikut “Mobil kecil yang diterima mengantar Tandan Buah Segar

(TBS) Kelapa Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari harus

menggunakan Delivery Order (DO) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Bedengung”

Pada intinya Masyarakat Desa Bedengung tidak mempermasalahkan setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes, yang menjadi masalahnya karena setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes harus dipotong oleh BUMDes sebesar Rp. 10,00 per Kg.

 

Awalnya Pihak Bumdes meminta potongan Rp. 50,00 per Kg, karena masyarakat tidak terima akhirnya potongannya sekarang menjadi Rp. 10.00 per Kg

Sekarang masyarakat Desa Bedengung yang memiliki mobil kecil jenis pick up merasa terjepit karena mereka harus menggunakan Delivery Order (DO) milik Bumdes untuk bisa masuk ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari dengan potongan Rp. 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.

5. Kayu yang ada di Hutan Produksi daerah Pangkalan Batu Desa Bedengung menurut

keterangan dari PAK RT setempat mengatakan kurang lebih 100 m³ telah habis

diambil orang, mereka yang berani mengambil kayu kayu tersebut karena sudah

mendapatkan izin dari Kepala Desa, dan menurut informasi dari sebagian masyarakat

pangkalan Batu mengatakan bahwa bapak Kepala Desa meminta uang Fee kayu

tersebut disetiap kubiknya kepada orang yang mengambil kayu kayu tersebut. dan

uang tersebut juga tidak tahu kemana arahnya.

6. Kepala Desa berani menerbitkan sebanyak 5 SK Kelompok tani warga Dusun Serdang

Desa Jelutung II untuk izin berusaha di Hutan Produksi wilayah Desa Bedengung,

salah satu contoh kelompok taninya sebagai berikut :

a. Kelompok Tani Hutan SUKA DAMAI

b. Nomor SK : 141/27/D.BDG/2023 Tanggal 08 Juni 2023

c. Jumlah Anggota Kelompok 15 Orang

d. Luas lahan yang diizinkan kurang lebih 49 Hektar

Setiap anggota kelompok tani tersebut mendapatkan Surat Izin Usaha yang

dikeluarkan oleh Kepala Desa, serta juga setiap anggota kelompok tani membuat

Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan yang disertakan dengan titik koordinat lokasi

lahan tersebut.

Kepala Desa menerbitkan SK dan izin usaha tersebut tanpa ada musyawarah Desa

terlebih dahulu, dan masyarakat Desa juga menolak adanya masyarakat dusun

serdang yang diizinkan untuk berusaha di hutan produksi wilayah Desa Bedengung

karena sudah memakan banyak lahan, kemungkinan lahan yang diberi izin tersebut ke

warga Dusun Serdang Desa Jelutung sebanyak 5 Kelompok kurang Lebih 250 Hektar.

 

7. Bapak Kepala Desa memiliki hutang pengadaan Pintu Pagar Besi Masjid Jami’ Al

Anshori Desa Bedengung senilai kurang lebih Rp. 2.000.000,00 di toko Aliang Desa

Payung

Pada tahun 2022 Bapak Kepala Desa memesan pintu besi pagar masjid Jami’ Al

Anshori Desa Bedengung di Toko Aliang Desa Payung, setelah pintu pagarnya selesai

dibuat dan selesai dipasang di Masjid Jami’ Al Anshori Desa Bedengung, anak buah

Aliang meminta pembayaran kepada pengurus masjid, namum pengurus masjid

mengatakan uang pagar besi tersebut langsung tagih ke Bapak Kepala Desa, Karena

Bapak Kepala Desa telah menyampaikan kepada pengurus masjid bahwa pemesanan

pagar besi tersebut akan dia bayar menggunakan dana pribadinya. Kemudian Anak

buah aliang menghubungi Kepala Desa untuk membayar Pagar besi yang telah

terpasang, namun Bapak Kepala Desa tak kunjung membayar sehingga anak buah

aliang mengantar nota pembelian tersebut ke kantor Desa agar bisa secepatnya

dibayar.

Setelah dikonfirmasi masyarakat kepada Aliang, hutang tersebut sampai sekarang

belum dibayar oleh Kepala Desa

 

8. Pembangunan PAMSIMAS Tahun 2024 tidak melalui Musyawarah Desa.

Awal mula Pihak pendamping dari Kabupaten telah menyampaikan kepada pihak

Desa agar segera melakukan Musyawarah Desa untuk Pembentukan Kelompok

Masyarakat Pembangunan Pamsimas 2024 dan Pembentukan Pengurus KP SPAM,

namun beberapa minggu kemudian tanpa adanya Musyawarah Desa tiba-tiba SK

Kelompok Masyarakat Pembangunan PAMSIMAS 2024 telah terbit 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.

 

9. Uang Kas Ustad/dzah TK TPA Al-Anshori Desa Bedengung tidak digantikan senilai

kurang lebih 1.500.000,00 Juta.

Pada Tahun 2023 ada Dana Hibah dari Kabupaten Sebesar Rp. 300.000.000,00 untuk

Rehab Gedung TK TPA Desa Bedengung, Proses pencairan dana tersebut Pengurus

Yayasan Desa Bedengung beserta Pengurus TK TPA pergi ke Toboali untuk

menandatangani berkas-berkas pencairan.

Biaya Transportasi dan Konsumi Mengurusi Pencaiaran Dana tersebut kurang lebih

Rp. 1.500.000,00 dan menggunakan dana Kas TK TPA untuk gaji bulanan ustad/dzah

TK TPA, setelah pekerjaan selesai dan sampai bulan Juni 2024 dana tersebut belum

digantikan oleh pemborong.

Setelah dikonfirmasi kepada pemborong, pemborong mengatakan bahwa pihak

pemborong telah menyerahkan/mentransfer dana tersebut ke rekening Bapak Kepala

Desa sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk biaya mengurusi administrasi pencairan, untuk

upah pembuatan SPJ dan untuk pengurus yayasan yang nantinya akan

menandatangani SPJ tersebut. Dana Rp. 7.500.000,00 tersebut sudah di transfer

Pemborong ke rekening Bapak Kepala Desa di tahun 2023.

 

10.Dengan Banyaknya masalah tersebut sekarang Bapak Kepala Desa sudah Jarang

terlihat Masuk kantor Desa dan Bahkan sudah jarang berada di Desa Bedengung.

Sudah hampir 2 bulan terakhir Bapak Kepala Desa sudah jarang terlihat masuk kantor

Desa dan bahkan jarang terlihat di Desa Bedengung.

 

Informasi yang kami dapatkan bahwa Inspetorat Bangka Selatan telah turun ke Desa Bedengung untuk memeriksa laporan warga dan juga telah memanggil kades Amrullah, kabarnya mengakui hal tersebut

“Kades sudah pernah datang ke kantor dan mengakui hal tersebut, dirinya siap untuk mengembalikan dana yang digunakan oleh kades tersebut,” ungkap sumber internal kepada awak media

Hal tersebut juga sudah diketahui oleh Bupati Basel dan atas permintaan warga minta kades tersebut “Guguk” atau jatuh alias turun dari jabatannya

“Kami juga turun ke kantor desa Bedengung itu atas disposisi pak Bupati dan permintaan masyarakat kades Bedengung harus “Guguk” dari jabatan karena sudah meresahkan masyarakat desa. Jangan sampai masyarkat nantinya melakukan aksi hingga membuat keadaan desa tidak kondusif lagi jelang pemilihan kepala daerah nanti,”sebutnya

 

Awak media juga menghubungi Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (ADEPSI) Kabupaten Bangka selatan juga telah mengetahui mengenai permasalahan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan laporan masyarakat Desa Bedengung dan juga telah memanggil kades Amrullah tersebut. Ia membenarkan laporan masyarakat tersebut,” tegas Ketua Adepsi Basel Muklis Insan saat dihubungi

 

Dalam hal ini Muklis menyebutkan Adepsi sebagai wadah 50 desa di kabupaten Bangka Selatan siap bersinergi membangun desa dan selalu memberikan arahan pembinaan agar para kades tidak melakukan hal-hal yang salah

 

“Kami juga sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar ada penyalahgunaan dana desa dan apalagi kabarnya dana umat hal dari sumbangan warga 5000-10000 setiap jumat disalahgunakan. Saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Basel karena sudah masuk ranah mereka,”tuturnya

 

Selanjutnya Kades Amrullah yang diminta klarifikasi mengenai hal tersebut hanya mengatakan sudah diserahkan ke kuasa hukumnya Ardy Ferdian atau Rian Cimot.

 

“Silahkan hubungi kuasa hukum saya, Rian Cimot, karena sudah diserahkan kebeliau,” jawab Kades Bedengung

 

Kuasa hukum Rian Cimot juga saat dikonfirmasi hanya menjawab minta waktu dan akan bersedia menemui awak media diwaktu yang diminta

 

“Insyaallah mengetahui permasalahan tersebut, Abis zuhur yud ok,nanggung jam e ni suat agik nek jemput anak pulang sekolah,jam 1 Q ade mediasi di polres.

Sepulang dari tu ok cemane,” pintanya. (Awam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *