JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap adik dari Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP), yakni Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi.
Pemeriksaan itu adalah ketiga kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
“GAP selaku Adik Tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Adapun, adik Johnny Plate itu sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. Gregorius diperiksa sebanyak kali di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Selain memeriksa Gregorius sebagai saksi, Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya baik dari unsur Kementerian Kominfo maupun swasta.
Para saksi tersebut adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo; FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta; G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
Lalu, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri; AK selaku Project Director ZTE; YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia; MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data; YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo; dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Ketut mengatakan kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut.
Diketahui, Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit yakni berkisar Rp8,32 triliun.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan 7 tersangka. Selain Johnny, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)