Pangkalpinang, SuaraBabel – Kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar di Hutan Produksi Sigambir, Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021 tersebut. Kelima tersangka ini langsung ditahan oleh Kejati Babel setelah penetapan.
Tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, direktur perusahaan, serta aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, Ari Setioko, Direktur Utama PT NKI, serta tiga ASN yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. “Penyidik menetapkan lima orang tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Fadil dalam konferensi pers pada Senin (26/8/2024).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat luasnya lahan hutan yang diduga disalahgunakan dan dampak besar yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun potensi kerugian negara. Dalam perkembangan terbaru, Andi Kusuma, kuasa hukum dari tiga tersangka, menantang Kejati Babel untuk bersikap adil dengan menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat, termasuk mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
“Kami menantang Aspidsus Kejati Babel, Suseno, untuk segera menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka. Jangan sampai penegakan hukum ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Andi. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh digunakan sebagai alat politik, terutama menjelang Pilkada, untuk melindungi diri dari jeratan hukum.
Pernyataan ini menambah dimensi politik dalam kasus yang sudah kompleks. Publik kini menanti langkah berikutnya dari Kejati Babel, apakah keberanian yang dituntut oleh Andi Kusuma akan diwujudkan, atau kasus ini akan menjadi bahan perbincangan dengan berbagai spekulasi.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian utama, tidak hanya di kalangan masyarakat Bangka Belitung, tetapi juga di tingkat nasional. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan atau justru menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik. Hanya waktu yang akan menjawab. (Red)