Kejati Babel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Hutan, Kuasa Hukum Tuntut Keberanian Penegakan Hukum

 

Pangkalpinang – Kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar di Hutan Produksi Sigambir, Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung menahan kelima orang tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Para tersangka yang ditahan meliputi Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel; Ari Setioko, Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI); serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. Menurut Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, penetapan kelima tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan kuat, yang diperoleh selama proses penyidikan. “Penyidik menetapkan lima orang tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadil dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/8/2024).

 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, tidak hanya karena luasnya lahan yang terlibat, tetapi juga karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Pemanfaatan lahan hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menciptakan kerusakan lingkungan yang signifikan. Situasi ini menambah kompleksitas kasus yang juga melibatkan aktor-aktor penting di lingkup pemerintahan daerah.

 

Di sisi lain, kuasa hukum dari tiga tersangka, Andi Kusuma, melontarkan kritik tajam terhadap Kejati Babel. Ia menantang kejaksaan untuk menunjukkan keberanian dengan menetapkan nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Rudianto Tjen DPRRi dan mantan Bupati Bangka, Mulkan. “Kami menantang Aspidsus Kejati Babel, Suseno, untuk segera menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman, DPRRI Rudianto Tjen, mantan Bupati Bangka, Mulkan sebagai tersangka. Jangan sampai penegakan hukum ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Andi.

 

Pernyataan Andi Kusuma ini membawa nuansa politik ke dalam kasus yang sudah penuh dengan isu hukum dan lingkungan. Kritiknya menyoroti kekhawatiran bahwa proses hukum ini bisa digunakan sebagai alat politik, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera berlangsung. Situasi ini memicu spekulasi tentang bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah akan ada penetapan tersangka lain yang lebih tinggi jabatannya.

 

Dengan Pilkada yang semakin mendekat, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan utama, baik di kalangan masyarakat Bangka Belitung maupun di tingkat nasional. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Kejati Babel akan mampu menjaga independensinya dalam menangani kasus ini, atau apakah ada tekanan politik yang bisa mempengaruhi proses hukum. Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti adalah bahwa masyarakat menuntut keadilan yang seadil-adilnya tanpa memandang siapa yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *