JAKARTA, – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, jemaah haji Indonesia yang mampu, sehat, dan kuat, wajib bermalam (mabit) di Mina, Arab Saudi, pada puncak haji usai wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah.
Ia memperingatkan, bila meninggalkan ketentuan itu, jemaah bisa dikenai denda.
Adapun pada saat ini, seluruh jemaah haji dari berbagai belahan dunia termasuk jemaah Indonesia berada di Mina. Selain bermalam, jemaah melaksanakan rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustho, dan Aqobah.
“Jemaah haji yang mampu, sehat, dan kuat, wajib mabit atau bermalam di Mina. Meninggalkan mabit secara sengaja tanpa uzur syar’i dikenakan dam atau denda,” kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/6/2023).
Sementara itu bagi jemaah yang sakit atau udzur syar’i sehingga tidak bisa bermalam di Mina, maka diberikan keringanan (rukhshah).
“Jemaah haji yang udzur syar’i, mendapat rukhshah (keringanan) untuk tidak melakukan mabit di Mina dan tidak dikenai dam,” tutur Fauzin.
Adapun selama di Mina, ia mengimbau jemaah untuk fokus melakukan aktivitas ibadah. Caranya dengan memperbanyak zikir, mengingat, dan mendekat kepada Allah.
Lalu, mengagungkan asma (nama) Allah, baik dengan bertakbir, membaca Al-Qur’an, kalimat tauhid, dan wirid-wirid lainnya.
“Menyelingi zikir dengan berdoa kepada Allah, sebab Mina termasuk tempat mustajab. Merenung dan melakukan muhasabah (introspeksi diri) atas kekurangan yang ada pada diri kita,” tutur Fauzin.
Lebih lanjut, Fauzin mengimbau jemaah menghindari aktivitas yang bisa menyebabkan kelelahan.
Selain itu, ia juga meminta jemaah untuk tidak lupa mengonsumsi katering yang disiapkan tepat waktu, minum obat yang ditentukan, minum air putih yang cukup untuk menjaga kebugaran dan hidrasi tubuh.
Kemudian, istirahat yang cukup dan menghubungi dokter jika merasa kurang sehat.
“Bila tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di tenda. Jangan segan dan sungkan untuk meminta bantuan petugas bila ada keluhan dan kesulitan,” tandas Fauzin.
[KOMPAS]