KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan aset di Rumah Mertua di Batam

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menyembunyikan aset-asetnya di rumah mertuanya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, istri Andhi diketahui berdomisili di Kota Batam.

Hal itu membuat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kota Batam.

“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Adapun Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait kedudukannya sebagai pejabat Bea Cukai.

Alex menuturkan, kegiatan penggeledahan tim penyidik di Kota Batam murni terkait dugaan korupsi Andhi Pramono.

Sejauh ini, Komisi Antirasuah belum mengusut dugaan keterlibatan pejabat atau pegawai Bea Cukai lainnya dalam upaya paksa tersebut.

Domisili istri dan mertua Andhi di Batam membuat tim penyidik mencurigai ia menyimpan aset-asetnya di kota itu.

“Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan,” ujar Alex.

“Jadi belum sampai melalui pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil milik Andhi Pramono setelah menggeledah rumah Andhi dan ruko tertutup di Batam pada Selasa (6/6/2023).

Kendaraan tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris. Mobil-mobil itu ditemukan di ruko tertutup.

Antara Foto/Teguh Prihatna Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah Andhi yang terletak di kawasan perumahan elite di Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Dari rumah itu, mereka mengamankan barang bukti elektronik.

“Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

KPK menduga Andhi Pramono menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli rumah.

KPK telah mendalami materi tersebut kepada empat orang saksi, termasuk pimpinan money changer.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPk Firli Bahuri menyebut Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.

“Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *