Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
“KPK kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
“Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM,” sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan konstruksi lengkap perkara tersebut. Ia mengatakan hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.
“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya,” kata Ali.
Periksa 7 saksi
Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk mengusut dugaan korupsi Siman Bahar.
Mereka yang dipanggil yaitu Direktur PT Antam Tbk tahun 2013-2015 Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk tahun 2012-2018, Rajab; Accounting, Tax and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 10 Desember 2019-saat ini, Abisetyo Arrozaq Wijaya.
Selanjutnya Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 2011-2015 Bambang Wijanarko; Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk 13 Mei 2019-saat ini, Kunto Hendrapawako.
Lalu Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019-saat ini, Suhartono; serta Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk 2015-2016 dan General Manager UBPP PT Antam Tbk 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena.
Menang praperadilan
Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka itu gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu,PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
(*)