KPK Panggil Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nasional56 Dilihat

JAKARTA, – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pengusaha Dito Mahendra kembali dipanggil oleh penyidik KPK hari ini, Kamis (13/4/2023).

Dito Mahendra dipanggil untuk diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Hari ini (13/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi sebagai berikut: Mahendra Dito S (wiraswasta),” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Adapun pada Kamis (6/4/2023), Dito Mahendra mohon kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sebagai informasi, Dito Mahendra telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.

Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali Fikri.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah menerima sejumlah uang dari Nurhadi.

Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *