KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel

Nasional60 Dilihat

JAKARTA, – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, finalis ajang pencarian bakat “Indonesian Idol”, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol mengelola aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Adapun Hasbi merupakan tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi mengondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset Hasbi yang dikelola Windy berupa rumah.

“Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Ali belum mengungkap lebih lanjut berapa nilai aset properti Hasbi Hasan yang dikelola Windy.

Seperti halnya Ali, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga enggan menyebutkan nilai aset Hasbi pada Windy.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pihaknya akan menjelaskan nilai aset-aset terkait Windy dan Hasbi dalam waktu ke depan.

“Karena jumlahnya harus tepat. Nanti akan saya sampaikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami hubungan Hasbi dengan Windy dalam konteksa dugaan korupsi.

KPK kemudian memanggil Windy pada Senin (29/5/2023) lalu di Gedung Merah Putih.

Penyanyi itu dicecar mengenai pengelolaan sejumlah aset Hasbi Hasan.

“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami dugaan penerimaan aliran sejumlah dana yang diterima Windy.

“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Ali.

Nama Windy telah masuk radar KPK sejak beberapa bulan lalu.

Lembaga antirasuah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Windyn ke luar negeri sejak Januari lalu.

Sampai saat ini, Windy masih berstatus saksi.

Sementara itu, Windy mengeklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.

Ia juga membantah menjadi penghubung para tersangka dalam kasus jual beli perkara tersebut.

“Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya,” kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews.

Nama Hasbi telah berulangkali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).

KPK kemduian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

Dengan dermikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

(*) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *