KPU Pastikan Pantarlih Coklit Pemilih dari Rumah ke Rumah

Nasional80 Dilihat

JAKARTA, – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 harus dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.

Ia mengeklaim, pihaknya telah menyiapkan sistem yang secara tidak langsung maupun langsung bisa membuktikan apakah petugas pantarlih itu telah melakukan coklit dari rumah ke rumah atau tidak.

Hal ini dinilai dapat mencegah kemungkinan petugas pantarlih hanya datang ke ketua RT/RW dalam pelaksanaan coklit.

“Bagaimana kami menilai ini orang kerja atau tidak? Kami punya mekanisme buku agenda kerja, setiap 10 hari di-cross check PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan),” kata Betty ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/2/2023).

Menurutnya, buku agenda kerja ini bakal membuktikan apakah petugas pantarlih yang melaksanakan coklit di lapangan menemukan masalah, serta solusi apa yang ia tawarkan guna mengatasi masalah itu.

Kinerja ini akan terpantau PPS hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sebab petugas pantarlih yang mengalami kendala pasti akan berkomunikasi ke mereka.

“Kedua, kami memberikan (aplikasi) E-coklit, bagian dari Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih). E-coklit akan meng-cross check, apa benar dia sudah ke rumah warga,” ungkap Betty.

Menurutnya, aplikasi ini terkoneksi dengan satelit untuk memetakan lokasi.

“Tinggal klik bahwa dia sudah ke rumah warga A, ini buktinya. Setiap 10 hari, dicek orang yang sudah didatangi atau berapa yang ditemui, berapa yang sudah memenuhi syarat, berapa yang sudah disosialisasikan,” ucap eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Dimulainya coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2/2023). Petugas pantarlih disebut bakal serentak turun lapangan mulai besok, Selasa (14/2/2023) selama sebulan penuh hingga 14 Maret 2023.

Setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS. Total, ujar Betty, ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

Betty menegaskan, dispensasi hanya berlaku jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan. Seandainya itu terjadi, coklit bisa dilakukan via video call.

Petugas pantarlih juga disebut bakal berkoordinasi dengan seluruh ketua RT/RW sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Koordinasi dengan tingkatan yang lebih tinggi juga diklaim bakal dilakukan sebelum petugas pantarlih menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *