TANGERANG SELATAN, – Polda Metro Jaya telah mengambil alih enam laporan kasus penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, yang sebelumnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto setelah banyaknya laporan serupa yang dilayangkan korban di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di PMJ (Polda Metro Jaya). Jadi, sudah dilimpahkan ke PMJ,” ucap Galih di kantornya, Kamis (8/6/2023).
“Per hari ini sudah dilimpahkan ke PMJ,” tambah dia, menegaskan.
Oleh karena itu, Galih mengimbau para korban lain yang belum sempat melaporkan, untuk langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke PMJ. Nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Galih menyebutkan, para korban penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, mengalami kerugian yang bervariasi.
Namun, salah satu korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
“Terkait kasus tersebut untuk kerugian yang dialami korban-korban bervariasi, tapi di antaranya ada yang mencapai Rp 1 miliar,” kata Galih.
Galih mengungkapkan, Rihana dan Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preordwww