Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan uang ganti rugi (restitusi) penderitaan sebesar Rp118 miliar karena Cristalino David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Kasus juga diduga melibatkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Mulanya Abdanev merinci perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar.
Ketua hakim Alimin Ribut Sujono pun mempertanyakan dasar yang digunakan LPSK dalam menetapkan angka tersebut. Abdanev menuturkan sejatinya penderitaan yang dirasakan David tak dapat diukur. Namun, LPSK telah mendapatkan angka ganti rugi yang dirasa memenuhi rasa keadilan sebesar Rp118 miliar.
“Rp118 miliar saudara temukan dasarnya apa?” tanya hakim.
“Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan. Penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” jawab Abdanev.
Dalam menentukan angka tersebut, kata dia, LPSK bertemu dengan dokter yang menangani David di Rumah Sakit Mayapada. Berdasarkan keterangan dokter itu, David mengalami diffuse axonal injury.
Kemudian LPSK mencari rujukan terkait apa yang dialami David. Menurut dokter, dari 100 persen orang yang mengalami diffuse axonal injury hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
“Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” ucapnya.
Selain itu, LPSK juga meminta proyeksi dari Rumah Sakit Mayapada mengenai biaya perawatan medis yang diperlukan korban dalam kurun waktu satu tahun.
“Dari penilaian Rumah Sakit Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama satu tahun sebesar Rp2.187.100.000,” katanya.
LPSK lantas mengkalkulasi perhitungan itu dengan merujuk situs Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Data BPS menyebutkan usia rata-rata hidup adalah 71 tahun.
“Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban David Ozora ini menderita. 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan perhitungan Rumah Sakit Mayapada hasilnya Rp118.104.490.000,” jelasnya.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
[CNN]