Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang memberikan ‘setoran’ kepada atasannya untuk menyerahkan diri.
“Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/6).
Hasto mengonfirmasi bahwa Bripka Andry telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pekan lalu. Namun, sambungnya, untuk saat ini LPSK belum bisa menindaklanjutinya lantaran belum memenuhi syarat formil permohonan.
“Syarat formil itu misalnya ada LP ke polisi, jadi ada bukti itu bahwa itu ada tindak pidana. Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK nggak bisa intervensi. Itu internal kepolisian,” kata Hasto
“Sempat juga (Bripka Andry) datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa,” sambungnya.
Sebelumnya Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021. Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, klaim Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi. Padahal menurutnya selama 15 tahun bertugas, ia selalu menjalankan perintah pimpinannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min menyebut Andry saat ini berstatus desersi lantaran sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas pasca dimutasi pada 3 Maret 2023.
Akibat status desersi tersebut, Nandang menyebut pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap Bripka Andry terkait pemberian setoran yang dilakukannya.
Oleh karenanya, ia mengatakan jajaran Polda Riau saat ini masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Bripka Andry, kata dia, juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus dugaan setoran ke atasan ini. Nandang mengatakan, dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.
“Iya sejak Kamis tanggal 8 Juni 2023, Kompol P beserta dengan tujuh orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.
[CNN]