JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendalami peran Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagai lembaga pendidikan.
Selain itu, oknum yang terlibat dalam pengelolaan juga akan didalami.
“Kami akan mendalami posisi dan peran ponpes sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023) petang.
Mahfud mengatakan, ia juga masih mendalami sumber-sumber lain terkait polemik di ponpes tersebut.
Ia mengungkapkan, rapat tingkat eselon I lintas kementerian/lembaga dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dilakukan untuk membahas polemik tersebut pada Rabu (21/6/2023).
“Selanjutnya, kami akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren, yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana,” ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi, kami akan bekerja cepat,” kata Mahfud.
“Insya Allah, pekan depan kami sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya,” ujarnya lagi.
Diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah mendapat sorotan imbas sejumlah kontroversi.
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, temuan awal pengkajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dikantongi.
Temuan awal tersebut berupa penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di ponpes tersebut.
“Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal,” ujar Utang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/6/2023).
Namun, menurutnya, temuan-temuan tersebut masih temuan tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis seara mendalam.
Ia mengatakan, temuan tersebut belum bisa disimpulkan karena memerlukan proses klarifikasi dari pesantren Al-Zaytun.
“Masih belum bisa diambil kesimpulan, karena juga masih harus cek ricek dan klarifikasi,” kata Utang.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah menyatakan, Pondok Pesantren Al Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di tahun 2002.
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas,” ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Al Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.
“Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII,” kata Ichsan.
[KOMPAS]