JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas batangan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
Mahfud mengatakan bahwa kasus itu telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Sudah disidik yang benar. Kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tinggal menentukan tersangkanya,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
“Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan,” ujar Mahfud lagi.
Mahfud menyatakan bahwa kasus impor emas batangan ini berbeda dengan impor emas senilai Rp 189 triliun yang tengah didalami Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilansir dari Kompas.id, Kejagung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Senin (22/5/2023) malam, menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.
”Ada kepentingan atau hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya. Jadi, perkara ini naik sidik (penyidikan) karena kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses itu,” tutur Febrie.
Febrie mengatakan, kasus ini sudah diselidiki penyidik sejak 2021, khususnya terkait transaksi keluar-masuknya emas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan juga mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.
Politisi PDI-P itu menyebut, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya cukup besar.
“Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, 14 Juni 2021.
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
[KOMPAS]