Mantan Narapidana Bisa Menjadi Caleg, Begini Aturan Dari KPU

BANGKA BELITUNG- Mantan terpidana dengan ancaman diatas lima tahun kini bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, di Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, dengan catatan mantan terpidana ancaman 5 tahun ke atas dan dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi kabupaten/kota apabila masa bebasnya dinyatakan 5 tahun setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan hukum yang tetap.

“Jadi berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, mantan terpidana diatas 5 tahun bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, apabila masa bebasnya dinyatakan 5 tahun setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan hukum yang tetap. Dan masa terpidana bebas murni bukan bebas bersyarat terhitung hingga batas akhir pendaftaran dan pencalonan,” kata Davitri, Senin 1 Mei 2023.

Diungkapkannya, dengan adanya peraturan tersebut, tak terkecuali, semua mantan terpidana bisa mencalonkan diri.

“Kalau dulu ada mantan terpidana tertentu yang tidak boleh maju yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, asalkan terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon,” ungkap Davitri.

Dikatakan Davitri, misalnya bakal calon terpidana yang ingin mencalonkan diri nantikan juga harus menyerahkan putusan dari pengadilan, surat dari lapas sudah selesai menjalani hukuman, kemudian, mengumumkan dan menyatakan secara jujur terbuka tidak mengulangi perbuatan itu. Dan surat keterangan redaksi media yang mengumumkan tersebut.

“Misalnya sekarang ia harus lima tahun jedanya dan berlaku untuk semua mantan terpidana. Ini tidak berlaku bagi yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang dinyatakan dalam hukum positif karena melakukan perlakuan punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” ucapnya.

Diungkapkannya, namun terpidana yang melakukan kejahatan berulang tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu mendatang. Dan pihaknya juga membuka masa tanggapan dari masyarakat 9-28 Agustus 2023.

“Kami menerima tanggapan terkait persyaratan dokumen calon, masyarakat dapat berpartisipasi aktif,” katanya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *