Pangkalpinang, suarababel.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, khususnya soal aktivitas kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menjelaskan aktivitas kampanye sudah harus dihentikan saat memasuki tahapan masa tenang, sesusi dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Pasal 18 butir 18, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa masa
tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 65 danPasal 67,
UU No. 10 Tahun 2016,” tutur Osykar.
Osykar menegaskan semua alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dia menekan pembersihan alat peraga kampanye itu dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota, dan pemerintah daerah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan atau tim kampanye seperti Pasal 39 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye harus
menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” jelas dia.
Dia menghimbau agar media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang
menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon.
“Termasuk dalam bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tutup Osykar.