Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara resmi video viral gerakan salat berjamaah dengan imam perempuan dan makmum laki laki yang dinarasikan terjadi di Pesantren Al Kafiyah ke polisi.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan Polres Langkat sudah menerima laporan pengaduan Ketua MUI Kabupaten Langkat Zulkifli Ahmad Dian terkait viral video Pesantren Al Kafiyah diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran agama Islam.
“Jadi Ketua MUI Langkat tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video tersebut,” kata AKP Yudianto, Senin (3/7).
AKP Yudianto menyebutkan Ketua MUI Langkat telah melakukan pertemuan dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi.
“Dalam pertemuan itu, MUI Langkat menyayangkan tindakan Padepokan Sendang Sejagat dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kabupaten Langkat,” urainya.
Setelah melaksanakan konseling, SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kabupaten Langkat Zulkifli Ahmad Dian dengan Pasal Tindak Pidana Penistaan Agama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 3 Juli 2023.
“Dalam laporan polisi tersebut, pasal yang dilaporkan penistaan agama dengan terlapor dalam lidik,” jelasnya.
Diketahui, video kegiatan salat berjamaah dengan imam seorang wanita dan makmum pria viral di media sosial. Dalam video yang beredar, kegiatan itu dinarasikan terjadi di Pesantren Al Kafiyah di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Intel AKP Syarif Ginting mengatakan setelah dilakukan klarifikasi, ternyata video itu merupakan film pendek di YouTube yang diproduksi oleh Padepokan Sendang Sejagat, Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan pimpinan Sunaryo alias Mas Karyo.
Konten film pendek itu dibuat dengan judul “Pesantren Sesat Dapat Menghapus Dosa”. Konten itu dibuat sebagai bahan pembelajaran agama dan menambah biaya untuk operasional padepokan tersebut.
“Jadi sebenarnya itu film pendek yang mereka posting di YouTube resmi padepokan. Konsepnya itu seolah-olah dia ada menemukan pondok pesantren (ponpes) yang namanya Al Kahfi. Di dalam ponpes itu ada mengajarkan aliran sesat,” ujarnya.
Untuk nama Pesantren Al Kafiyah, disebut Syarif, hanya fiktif yang dibuat untuk kepentingan pembuatan film pendek yang diproduksi Padepokan Sendang Sejagat.
“Jadi di film itu diceritakan ketika mereka mengetahui ada ponpes aliran sesat itu (Al Kafiyah) mereka berempat dalam video itu masuk ke pesantren tadi. Jadi pesantren Al Kafiyah ini juga sebenarnya fiktif untuk kepentingan film,” urainya.
Film yang dibuat menceritakan seolah-olah empat pria masuk ke Pesantren Al Kafiyah untuk menelusuri pesantren yang mengajarkan aliran sesat. Kemudian, empat orang pemeran utama itu, pura-pura kerasukan dan menirukan gerakan salat.
“Jadi seolah-olah saja. Ada di rumah masyarakat lokasinya. Kemudian pemeran utama yang empat orang tadi masuk ke pesantren dengan cara baik-baik gak bisa, jadi Mas Karyo ini dalam posisi pura-pura sakit lah supaya bisa masuk ke pesantren tadi. Diangkat oleh tiga orang kawannya. Ketika mereka masuk ke pesantren sesat tadi. Nah tiba-tiba mereka kerasukan dengan cara salatnya seperti itu. Jadi gerakan salat dalam penggalan video itu dalam posisi tidak sadar. Akhirnya mereka berjuang untuk memulihkan supaya tidak kerasukan,” ungkapnya.
AKP Syarif menambahkan dari penjelasan pihak padepokan konten tersebut kemudian dipotong-potong dan disebarkan oleh akun Instagram @Maulana11 dengan narasi seolah olah Pesantren Al Kafiyah benar-benar ada dan mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam.
“Jadi intinya ini adalah konsep film karena mereka mendapatkan informasi pesantren aliran sesat itulah dia Al Kafiyah. Nama Al Kafiyah itu fiktif. Mereka sering membuat film supaya dapat biaya untuk mendukung kegiatan mereka di padepokan,” ungkapnya.
[CNN]