JAKARTA, – Verawati Sanjaya, mantan klien sekaligus korban penipuan advokat Natalia Rusli, sebenarnya berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa bisa lebih tinggi.
Sebagai korban, Verawati ingin Natalia dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Adapun JPU menuntut Natalia dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Kami harapannya, para korban, tuntutannya (Natalia Rusli) 2,5 tahun minimal,” ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Kendati demikian, dia tak merasa kecewa dengan tuntutan JPU. Menurut Verawati, jaksa telah melakukan tugasnya.
“Saya ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuannya itu tak timbul korban berikutnya,” papar Verawati.
Pasalnya, Verawati yang juga menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditipu oleh Natalia yang kala itu mengaku sebagai advokat.
“Kami kan sudah jadi korban (KSP Indosurya), investasi bodong. Kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat. Menyuruh kami mengeluarkan uang lagi,” ucap Verawati.
Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutan.
“Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung diawww (*)