Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

TANGERANG, – Seorang oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,5 kilogram.

Kepolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ganja seberat 4,5 kg disita dari empat tersangka berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20), dan MA (25) yang ditangkap pada awal Mei 2023.

Pada penangkapan pertama, polisi menyita ganja dari tangan ER. Ganja itu dikemas dalam tiga bungkus plastik hitam seberat 2,7 kg.

“(Kemudian), hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram (0,8 kg) di rumah HDM. Sembilan bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gram (0,8 kg) dari penangkapan TMR,” kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

“Dan satu bungkus plastik putih berisi 88,4 gram dari hasil penangkapan MA di Legok, Kabupaten Banten,” tambah dia.

Adapun kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli paket ganja melalui Instagram.

“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang akan dikirim melalui paket,” ucap dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka. Dari sanalah polisi mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan oknum anggota KPI.

Namun, Zain belum menjelaskan apakah terduga oknum anggota KPI yang dimaksud adalah salah satu dari empat tersangka atau bukan.

Polres Metro Tangerang Kota saat ini masih berkoordinasi dengan KPI untuk memastikan kebenarannya.

“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” kata Zain.

Dihubungi secara terpisah, Humas KPI Pusat Ira mengaku belum mengetahui dugaan keterlibatan pegawai KPI dalam kasus peredaran ganja itu.

“Saya belum mengetahui kabar itu. Tapi saya perlu konfirmasi dulu ke pimpinan ya,” ucap Ira.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *