Ombudsman RI akan menginvestigasi tata kelola impor bawang putih di tengah dugaan adanya mafia.
Langkah Ombudsman sebagai tindak lanjut usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) tak merespons permintaannya terkait informasi proses impor bawang putih pada Mei 2023.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya sudah meminta surat izin impor yang diberikan Kemendag kepada importir bawang putih dalam lima tahun.
“Kepada Kementan melalui ditjen hortikultura, Ombudsman meminta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan selama lima tahun ini kepada siapa saja dan bagaimana pemberian RIPH itu, di bulan apa saja,” jelas Yeka kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
“Namun, kedua institusi ini sampai sekarang belum memberikan informasi tersebut. Ombudsman sedang mempertimbangkan untuk melakukan investigasi terkait tata kelola impor bawang putih ini,” imbuhnya.
Yeka menegaskan dugaan mafia impor bawang putih juga sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan sikap Kemendag dan Kementan yang tidak kooperatif untuk membongkar mafia ini.
“Kalau ternyata gejolak sampai saat ini, berarti kepatuhan dari kementerian terkait terhadap upaya-upaya pembenahan ini masih kurang. Ini kita harus buktikan kenapa ini terjadi. Apakah prosedurnya ribet atau ada udang di balik batu?” tegasnya.
Menurutnya, masalah importasi bawang putih harus transparan. Jika yang menjadi pemicu lonjakan harga bawang putih adalah pasokan kurang, bisa jadi baik Kemendag maupun Kementan belum mampu memberikan izin impor sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Ia menegaskan memberantas mafia impor bawang putih sebenarnya hal yang mudah, asalkan kementerian/lembaga (K/L) terkait guyub. Namun, yang terjadi malah potensi konflik kepentingan dan pungutan-pungutan yang tak sesuai.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan akan memeriksa importir bawang putih yang sulit mendapatkan izin impor. Namun, ia menjamin tidak ada jajaran Kemendag yang meminta importir untuk membayar demi mendapat izin impor.
“Kalau ada isu (bayar) Rp2.000, Rp3.000 laporkan pak ada badan hukum. Saya jamin anak buah saya enggak ada main-main gitu. Tapi kalau ada laporkan saja,” kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Bantahan Zulhas menyusul tuduhan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam yang menduga ada mafia dalam importasi bawang putih. Ia menyebut mafia itu meminta para importir untuk membayar agar menerima izin impor.
Mufti merinci ada 163 importir yang mengantongi RIPH dari Kementan pada Februari 2023. Namun, Kemendag baru mengeluarkan 35 Surat Persetujuan Impor (SPI).
Importir yang belum menerima SPI diklaim ditawarkan oleh mafia untuk membayar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram (kg) bawang impor agar bisa mendapatkan izin.
(*)