DEPOK, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggembosi 38 motor yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).
Dishub Kota Depok juga menggembok lima mobil di lokasi yang sama.
“Ada yang digembosi sebanyak 38 motor dan lima mobil digembok di Jalan Margonda Raya,” ucap Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Deriz M Riza saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Kamis.
Menurut dia, penggembosan dan penggembokan dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang parkir di trotoar dan bahu Jalan Margonda Raya.
Deriz mengingatkan, trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan lokasi parkir kendaraan bermotor.
“Kami menertibkan mobil yang parkir di bahu jalan dan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar. Seperti kita ketahui, trotoar itu untuk pejalan kaki,” tegas dia.
Berdasar penindakan hari ini, kebanyakan motor yang digembosi itu dikendarai oleh pengemudi ojek online.
Kata Deriz, pengemudi ojek online meninggalkan motornya di trotoar jalan saat mengambil pesanan.
“Kebanyakan ojek online juga. Jadi, (pengemudi ojek online) dapat order-an, motornya di trotoar,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejalan kaki mengeluhkan penyalahgunaan trotoar di sepanjang Jalan Margonda Raya sebagai tempat parkir sepeda motor usai direvitalisa[KOMPAS]