JAKARTA, – Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pasien positif Covid-19 di Ibu Kota tidak perlu menjalani karantina ataupun isolasi mandiri.
Usul itu disampaikan Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama.
Ngabila mengusulkan, pasien positif Covid-19 cukup diwajibkan menggunakan masker hingga dinyatakan sembuh.
“Saya beri masukan ke stakeholder, pada pasien positif Covid-19 tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker,” ujar Ngabila dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, Ngabila juga mengusulkan agar masa isolasi pasien Covid-19 dikurangi menjadi 3-5 hari.
Usul ini dapat menjadi opsi lain apabila pemantauan kewajiban masker terhadap pasien dianggap sulit dilakukan.
“Bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama pasien bergejala saja atau isolasi 3-5 hari saja. Melihat sekarang masa inkubasi Covid-19 yakni 1-3 hari dan 3-5 hari dari bergejala sudah sembuh,” kata Ngabila.
Sampai saat ini, kasus penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terus bertambah. Dalam sepekan terakhir, terdapat 540 kasus yang ditemukan Dinas Kesehatan.
“Rata-rata 70 kasus positif baru per hari dengan kematian hanya empat kasus dalam seminggu terakhir, di mana semua pasien berusia 50 tahun ke atas dan belum vaksinasi dosis ke-4,” ungkap Ngabila.
Ngabila berkata, sebagian besar pasien Covid-19 saat ini hanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“BOR pasien isolasi 5 persen atau 94 kasus rawat inap dari total 1.966 tempat tidur disiapkan. Dan ICU 8 persen atau 34 kasus rawat inap dari total 405 tempat tidur disiapkan,” kata dia.
[KOMPAS]