Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Nasional48 Dilihat

JAKARTA, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuat program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir 29 Desember 2023.

Informasi mengenai penghapusan pajak kendaraan itu diunggah akun Instagram resmi Bapenda DKI @humaspajakjakarta, Kamis (22/6/2023).

Penerpan program pemutihan berkaitan dengan HUT ke-496 DKI Jakarta yang jatuh pada tanggal 22 Juni.

“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496 mulai hari ini, 22 Juni 2023. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” demikian keterangan dari unggahan itu. 

Saat dikonfirmasi, Kamis sore, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan pajak kendaraan itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

“Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan,” kata Lusiana. 

Program pemutihan pajak DKI Jakarta terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut ini program pemutihan selengkapnya yang digelar Bapenda DKI Jakarta :

Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. [KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *