Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

JAKARTA, – Seorang advokat bernama Marion menggugat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, baik secara langsung maupun tidak.

Gugatan ini, secara eksplisit disebutkan, berkaitan dengan nasib pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy ditersangkakan KPK merintangi penyidikan terhadap kliennya, yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara.

Dalam permohonannya ke MK, Marion menjelaskan impunitas profesinya yang diatur berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” bunyi pasal tersebut.

Marion berpendapat, UU Tipikor dan UU Advokat sama-sama peraturan yang bersifat khusus, sehingga semestinya tidak ada regulasi yang lebih tinggi di antara keduanya.

“Dengan kesetaraan atau kesejajaran termaksud, maka, seyogianya dan/atau seharusnya seorang yang menjalankan profesi advokat secara legalitas dalam sistem peradilan pidana indonesia negara hukum tidak dengan enteng atau gampangnya ditetapkan sebagai ‘subyek hukum pidana’ yang memiliki mens rea dan actus rea dalam kategori orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan segera ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar suatu pasal delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pasal dari delik-delik tersebar di luar KUHP,” jelas dia.

Dalam petitumnya, Marion meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan materi Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28 D ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/6/2023), perkara ini belum diregistrasi dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 12 Juni 2023 nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengeklaim bahwa Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.

Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir,” ujar Ghufron, Selasa (9/5/2023).

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *