JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi akan menjadi bagian dalam pemeriksaan hari ini.
“Itu nanti bagian dari pemeriksaan (Kejagung kepada Menpora). Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan itu seperti apa hasilnya, nanti akan kami sampaikan lagi,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Ketut menyampaikan, Dito diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan beberapa hasil BAP dan surat dakwaan para saksi, termasuk Irwan Hermawan (IH).
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito.
Menurut keterangan Irwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
“Yang sudah dibacakan terkait dengan sekarang jadi terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok,” tutur dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan semula Dito menjalani pemeriksaan pada Senin pukul 09.00 WIB. Namun, Dito meminta agar pemeriksaan diundur pada pukul 13.00 WIB.
Tepat pada pukul 13.00 WIB, ia datang menggunakan mobil Fortuner berwarna putih dengan plat RFO. Ia terlihat sporty mengenakan kaus putih dan jaket berwarna hitam, sekaligus topi berwarna merah.
“Sedianya beliau diperiksa jam 09.00 tadi pagi, tapi minta kemunduran waktu karena memang ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 WIB pada hari ini,” ucap Ketut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Inisial dalam BAP Irwan
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut x, y, z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar,” ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Maqdir menyampaikan, pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pemberian uang puluhan miliar tersebut dari Irwan Hermawan kepada pihak yang disebutkan dengan inisial tersebut.
“Ada di BAP, jadi saya tidak bisa mengatakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang kepada Pak Dito, hanya ada disebut inisial x itu tadi,” kata Maqdir Ismail.
“(Tujuan pemberiannya) yang kami lihat ketika itu dalam proses pengurusan perkara ketika masih proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Jadi, ini yang saya terus terang tidak tahu, apa yang terjadi sehingga bisa terjadi seperti ini,” ujar dia.
Delapan tersangka
Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
[KOMPAS]