Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Pesisir Desa Rias

Daerah52 Dilihat

OPINI

Oleh : Istiya Marwinda, S.I.P, M.H
(Tutor Hukum Adminstrasi Negara UT Wilayah Toboali)

BANGKA SELATAN- Hukum hadir di tengah masyarakat adalah sebuah konsepsi yang harus dilaksanakan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/konflik dapat diminimalisirkan.

Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat yang dapat dirasakan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat.

Terkadang hukum juga tidak selalu sebagai pemintas penegak keadilan, ataupun sebagai penertiban dan juga berkeadilan namun saja menjadi sebuah masalah yang bisa saja sengaja atau tidak sengaja ditimbulkan.

Menurut hukum administrasi negara, tidak hanya sebuah hak serta kewenangan dari para pejabat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang diatur dalam hukum administrasi negara. Namun juga mengatur sisi kedudukan masyarakat sebagai addresat hukum administrasi negara terhadap pemerintah.

Dengan begitu masyarakat juga bagian dari pelaksanaan hukum tersebut. Tidak hanya pemerintah atau bagian pemangku pemegang kekuasaan saja yang mempunya haka tau wewenang terhadap prinsip perlindungan hukum.

Relate sekali dengan kejadian baru-baru ini, yang mungkin perlu sekali perhatian dalam status perlindungan hukumnya sebagai warga negara Indonesia.

Tepat pada 27 mei 2023 terjadi aksi masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian sumber daya alam setempat disekitaran pesisir Pantai Batu Kapur, Merbau, sampai dengan Desa Rias. Yakni keadaan yang memungkin masyarakat harus bertindak saat pesisir pantai yang berkokohkan mangrove sudah tergusur lalu disambut dengan aktivitas tambang di laut.

Ini membuat masyarakat yang sehari-harinya mencari nafkah di pesisir pantai tersebut resah. Lantas yang didapati pada perjuangan masyarakat dalam merebutkan haknya berujung konflik yang menegangkan antara oknum polisi dan warga.

Kemarahan yang terjadi saat itu menimbulkan kegeraman masyarakat yang pada akhirnya melakukan aksi penolakan dengan melakukan pengerusakan terhadap ponton yang sedang di parkirkan di pesisir pantai.

Namun tidak diketahui oknum yang melakukan pengerusakan alat ponton tersebut merupakan warga dari pesisir tersebut atau bukan. Lalu konflik yang terjadi semakin keruh di lapangan.

Ditambah lagi kejadian penjemputan paksa terhadap salah satu warga desa Rias dengan azas praduga tidak bersalah ini membuat warga semakin murka dengan aparat kepolisian. Secara paksa, tanpa bukti dengan sewenang-wenang melakukan menangkapan.

Tidak ada rasa menghormati atau menghargai warga yang dipaksa untuk diamankan di Polres Bangka Selatan. Hal ini sangat tidak patut dilakukan oleh yang disebut-sebut sebagai pihak mengayomi masyarakat.

Diperlakukan seperti penangkapan kejahatan besar, layaknya penjemputan bandar narkoba seperti itu penulis kira terlalu arogan bagi oknum kepolisian.

Malu kah oknum kepolisian ketika operasi yang mereka jalankan justru tidak memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat, apalagi operasi penangkapan tersebut salah alamat.

Azas praduga tidak bersalah tersebut terlalu berlebihan. Walaupun telah ada bukti awal yang mengkuatkan tuduhan sebagai pelaku kejahatan, yang bersangkutan tetap berkedudukan sama sebagai manusia yang memiliki hak-hak asasi yang harus dihormati oleh siapa pun termasuk negara.

Hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dimana seseorang dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.

Beginilah kalau kita bicara mengenai perlindungan hukum pada masyarakat yang selayaknya. Namun yang terjadi di desa Rias adalah kemunduran terhadap perlindungan hukum kepada masyarakat.

Jangan sampai kejadian konflik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Kelambanan pemerintah juga jangan sampai mengaharuskan pemerintah melakukan Tindakan-tindakan yang akhirnya merugikan masyarakat.

Penulis berharap pemerintah dapat menanganinya dengan segera. Ada fungsi yuridis yang harus dilakukan oleh pemerintah. Menurut UU nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal56, secara umum dapat dikelompokan dalam 3 jenis tugas utama pemerintahan yakni :

1. Regeling (membuat peraturan),

2. Materieledaad (melakukan perbuatan materi),

3. Beschikking ( membuat keputusan-keputusan).

Dari fungsi utama negara atau pemerintah disimpulkan bahwa kebijakan berada pada pengusa dalam pemerintahan.

Tinggal bagaimana kekuasaan tersebut dipakai. Apakah akan berpihak pada kepentingan masyarakat atau malah kepada kelompok kepentingan? Disinilah masyarakat menilai dan merasakan.

Penulis juga melihat pemerintah cukup benar tidak melawan hukum, namun penulis juga mempertanyakan bagaimana pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya. Khususnya kepada warga di desa Rias pada konflik pada aksi penolakan tambang timah di pesisir pantai di desa mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *