— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan menyebutkan bahwa mantan narapidana baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi kemungkinan banyak yang akan mencalonkan diri sebagai peserta.
Komisioner KPU Bangka Selatan, Budi Wardoyo mengatakan, saat ini belum ada aturan terkait mantan napi mengingat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 2024 belum terbit.
“Karena PKPU belum terbit, jadi KPU sesuai acuan UU No 7 tahun 2017 masih mengakomodir atau menerima bakal calon yang tanda kutip pernah bermasalah dengan hukum,” kata Budi Wardoyo, Selasa 18 April 2023.
KPU Bangka Selatan memastikan akan menerima peserta bakal calon legislatif yang menyandang status mantan narapidana yang rencana pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
“Mantan napi yang pernah di penjara karna kasus berat tapi ancaman pidana dibawah lima tahun atau lebih diperbolehkan mendaftar sebagai caleg asal yang bersngkutan sudah bebas murni lima tahun sebelum mencalonkan diri,” katanya.
Namun, mantan napi yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi beberapa persyaratan seperti mengumumkan atau menginformasikan jati diri kepada publik melalui media masa baik cetak maupun online.
“Jadi kemungkinan banyak mantan-mantan napi umum maupun tipikor yang maju mencalonkan diri,” tutur Budi
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada 2024 mendatang akan bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi mengingat jumlah penduduk sudah melampui 200 ribu penduduk.
Sementara alokasi jumlah kursi dimasing-masing dapil, yakni dapil 1 sebanyak 12 kursi Kecamatan Toboali, dapil 2 Kecamatan Air Gegas sebanyak 6 kursi, dapil 3 Kecamatan Tukak Sadai, Lepar Pongok, dan Kepulauan Pongok sebanyak 4 kursi, dan dapil 4 Kecamatan Payung, Pulau Besar, dan Simpang Rimba sebanyak 8 kursi. (*)