JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III membuka kemungkinan penggunaan hak angket untuk membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, keputusan itu masih menunggu penjelasan rinci dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan usai rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Ada usulan untuk menggunakan hak angket apa yang menjadi Rp 349 triliun kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni pada awak media.
Ia mengatakan, masih ada anggota Komisi III DPR RI yang belum puas mendengarkan penjelasan Sri Mulyani dalam rapat kerja sore tadi. Sebab, para anggota dewan membutuhkan data rinci mana transaksi janggal yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkeu.
“Karena tadi anggota ada yang minta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan Bu Menteri, mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu,” paparnya.
Akan tetapi, Sahroni mengaku bahwa sampai saat ini, Komisi III belum melakukan rapat internal soal wacana penggunaan hak angket tersebut.
“Rapat internal komisi belum. Tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan teman-teman fraksi lain,” imbuh dia.
Diketahui Sri Mulyani mengaku bahwa Kemenkeu sudah menindaklanjuti berbagai laporan transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009-2023.
Ia menyampaikan, dari 200 surat yang dikirim PPATK, sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapatkan sanksi disiplin, dan sembilan orang ditindak oleh aparat penegak hukum.
[KOMPAS]