PANGKALPINANG – Menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai tambang timah ilegal, membuat Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mengajak berbagai pihak untuk duduk bersama, merumuskan kebijakan terkait pertambangan timah di wilayah Babel, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Sabtu (18/2/2023).
“Dalam kesempatan kali ini, saya mengajak banyak pihak untuk hadir pada rapat hari ini, baik itu dari Kementerian ESDM, DPRD, Penegak hukum, masyarakat, media, bahkan tokoh adat. Ini bertujuan agar bersama-sama kita bangun kesadaran terkait pertambangan yang baik dan sesuai kaidah,” ujar Pj. Gubernur Ridwan.
Pj Gubernur Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan agar Babel dapat menjadi percontohan model penerapan kaidah pertambangan yang baik bagi provinsi lain. Yang mana ini tentu akan berdampak baik pula untuk Bumi Serumpun Sebalai.
“Saya ingin atau bermimpi menjadikan Babel sebagai model penerapan kaidah pertambangan yang baik. Meskipun itu tidak mudah, tetapi tidak terlalu sulit kalau komitmen itu dilakukan bersama-sama,” katanya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan banyak pihak, baik itu dari sisi keluhan yang ada di tengah-tengah masyarakat, maupun saran dan solusi yang juga saling dilemparkan untuk menghadapi persoalan pertambangan timah di Bangka Belitung ini.
Bustami Rahman selaku Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) menyebutkan masyarakat Babel ini merupakan masyarakat yang baik, dan taat dengan aturan pemerintah. Hanya saja, memang dibutuhkan ketegasan, dan solusi yang jelas dalam mengarahkan mereka.
“Orang-orang Bangka Belitung itu baik. Mereka nurut sama pemerintah, asal jangan longgar, harus tegas. Kalau tidak tegas, justru dianggap ngerapek (bahasa Bangka omong kosong),” ungkap Bustami.
Maka dari itu Pj. Gubernur Ridwan mengajak para peserta rapat yang hadir, untuk memanfaatkan aplikasi LAPOR YAK! (Layanan Aspirasi Pengaduan Secara Online dan Responsif dalam Pelayanan Publik) semaksimal mungkin, terutama untuk melaporkan tambang ilegal. Juga, bersama-sama sadar bahwa sumber daya alam (SDA) berupa timah untuk dapat dikelola dengan baik, dan sesuai dengaan peraturan yang ada. (*)