BEKASI, – Lima tersangka pengedar sekaligus produsen narkoba sintetis seberat 13,6 kilogram di Bekasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Kelima tersangka tersebut berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21). Mereka ditangkap di empat wilayah yang berbeda.
“Ada empat lokasinya yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan laporan kepolisian yang dilakukan sejak empat bulan lalu.
“Kasus narkotika jenis sintetis ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2023,” ujar Twedi.
Kelima tersangka memproduksi ganja sintetis di rumah kontrakan kemudian menjualnya melalui media sosial.
“Modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial,” ujarnya.
Kata Twedi, para tersangka mendapatkan bahan baku dari luar negeri, mengolahnya di Karawang, lalu diedarkan di Karawang, Bekasi, Bogor hingga Jakarta.
Aksi operasi pengedaran kelima tersangka berbeda, ada yang sudah sembilan bulan mengedarkan narkoba sintesis tersebut.
“Asalnya ada yang dari Korea untuk bibitnya ini ya, mereka ini mulai memproduksinya baru, ada yang (baru jalan) 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,” kata Twed[KOMPAS]