JAKARTA, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi senilai Rp 442 miliar terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2023.
Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini.
“Pada tahun 2023, PPATK telah menyampaikan 4 LHA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut, Natsir juga membenarkan ada sejumlah rekening yang diblokir terkait transaksi TPPO tersebut. Tetapi, ia tidak menjelaskan jumlah rekeningnya.
Natsir hanya menegaskan bahwa hasil analisis tersebut sudah disampaikan ke pihak Kepolisian.
“Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” ujar Natsir.
Selain itu, Natsir mengatakan, PPATK saat ini juga sedang mendalami aliran dana terkait dugaan TPPO jaringan Kamboja.
“Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya, baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO.
Satgas tersebut akan dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto sebagai wakilnya.
Kapolri dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6/2023) kemarin, meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Nantinya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan berada dibawah Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.
Listyo Sigit juga meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Selain itu, Kapolri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Listyo Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
(*)