DEPOK, – Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dimiliki calon peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2023/2024 di Kota Depok, Jawa Barat.
Berikut merupakan persyaratan umum calon peserta PPDB jenjang SMP di Kota Depok:
• Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023
• Telah lulus SD/MI/SDLB/program paket A dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal
• Memiliki kartu keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
• Memiliki akta kelahiran
• Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lilus sebelum tahun ajaran 2022/2023
• Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai Rp 10.000
Sementara itu, ada empat jalur PPDB jenjang SMP di Kota Depok.
Keempatnya, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Jalur afirmasi terbagi dalam dua jalur, yakni afirmasi tak mampu dan afirmasi inklusi.
Jalur prestasi juga terbagi dalam dua jalur lagi, yakni prestasi akademik dan prestasi non-akademik.
Setiap jalur memiliki kuota penerimaan siswa yang berbeda-beda. Kuota jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi tidak mampu 23 persen, jalur afirmasi inklusi dua persen.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orangtua lima persen, jalur prestasi akademik tujuh persen dan non-akademik 13 persen[KOMPAS]