JAKARTA, – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Rafael dimintai klarifikasi terkait sumber kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.39 WIB, Rafael Alun Trisambodo tak mau ditanya terkait materi pemeriksaan, termasuk sejumlah perusahaannya di Minahasa Utara.
“Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa) tolong kasihan saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah,” kata Rafael saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo hanya mengatakan dirinya telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi seputar asal usul harta kekayaan yang dilaporkannya dalam LHKPN.
“Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” ujarnya.
Selebihnya, Rafael kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D, remaja yang menjadi korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda Ansor, dan Banser.
Pejabat eselon III tersebut mendoakan agar D segera sembuh dan pulih.
“Saya saat ini mendoakan untuk ananda D, supaya ananda D agar secara sembuh pulih kembali seperti sedia kala,” kata Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotoan. Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012.
Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.
KPK kemudian memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya di KPK, Rabu ini. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
[KOMPAS]