JAKARTA, – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Ia mengatakan, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan banyak tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Problemnya itu sering ada miss koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Prediksi awal, jumlah tenaga honorer itu semua 800 ribuan. Kita catat waktu itu,” ujar Doli dalam rapat dengar pendapat dengan forum Non ASN Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ia menuturkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan pendataan.
Mulanya, diperkirakan tenaga honorer yang belum terdaftar adalah 500.000 orang. Kemudian, bertambah menjadi 800.000 orang.
Akhirnya, setelah didata lagi, jumlah tenaga honorer dari semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mencapai 2.421.100.
“Ternyata sudah dimasukkan segitu banyak pun masih ada yang tidak terdata, coba bayangkan,” ujar dia.
Ia menyatakan, pembahasan revisi UU ASN sudah melewati 4 kali masa sidang. Komisi II pun mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya.
“Kenapa (dibentuk) pansus? Supaya ini lebih serius, supaya pemerintah memperhatikan secara serius,” ucap dia.
[KOMPAS]