JAKARTA, – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Desa akan mengatur agar uang purnatugas kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supratman menuturkan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Supratman menuturkan, apakah uang purnatugas itu bersumber dari dana perimbangan maupun sumber lainnya bakal diatur lewat APBD.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
“Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” ujar Supratman.
Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
“Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
[KOMPAS]