JAKARTA, – Perwakilan keluarga korban Ade Yunia Rizabani alias Icha, Ajeng, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rudolf Tobing.
Ajeng berharap hakim dapat menentukan putusan atau vonis yang lebih baik dari tuntutan JPU di sidang medatang.
“Keluarga sangat kecewa dengan hasil keputusan 20 tahun. Berharap hasilnya bisa lebih baik lagi,” ujar Ajeng usai sidang tuntutan Rudolf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Ada beberapa alasan mengapa pihak keluarga korban merasa terdakwa berhak dihukum lebih lama.
“Pertama, ini sudah direncanakan, ya. Barang bukti sudah jelas. Runutan perjalanan sudah jelas dan nyawa juga hilang. Kami keluarga menyayangkan kalau tuntutannya 20 tahun, itu saja dari kami,” tutur dia.
“Semoga hakim dan jajarannya boleh memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Ajeng.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.
“Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.
“Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan,” lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[KOMPAS]