Saat Rudolf Tobing Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara…

Nasional74 Dilihat

JAKARTA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Rudolf Tobing dengan hukuman 20 tahun penjara, Selasa (27/6/2023).

Rudolf Tobing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

“Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“(Menuntut) dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Terisak di tahanan

Usai sidang berakhir di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf Tobing lunglai dan lesu. Ia meneteskan air mata.

“Apa pun keputusannya aku terima,” kata Rudolf saat berbincang dengan Kompas.com di ruang tahanan PN Jakpus.

Sambil menahan tangis, Rudolf menanggapi soal tuntutan jaksa tersebut.

“Cuma sangat berat (untuk diterima), karena kalau dipikir-pikir kan 20 tahun masa yang lama untuk aku enggak ngelihat anak. Belum tentu juga sampai aku keluar, anakku masih mau mengakui aku,” ujar pria satu anak ini.

Saat masih diwawancarai, air mata Rudolf tumpah ketika menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga korban dan keluarganya.

“Aku mau bilang sekali lagi, aku minta maaf sama semua orang termasuk keluarga korban. Terutama karena tindakan kebodohan aku yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” imbuh Rudolf.

“Untuk keluargaku, istriku, anakku, abang,” isak dia[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *