BANGKATENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan peredaran ratusan obat keras jenis Tramadol, di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/4/2023).
Ratusan tanpa ijin tramadol tersebut diperoleh Polisi dari Riyan (22) warga Desa Namang.
Kapolres Bateng, AKBP. Dwi Budi melalui Kasat Res Narkoba IPTU Windaris, mengatakan satuannya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan warga yang resah ada peredaran obat terlarang ini, dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah laporan jelas dan pasti kami langsung melakukan penangkapan saat tersangka berada di rumah,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Windaris, anggotanya melakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan ratusan butir pil Tramadol.
“Dengan didampingi perangkat RT setempat kami melakukan penggeledahan, dari hasilnya ditemukan barang bukti 355 butir obat tramadol tablet dan pil, 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang serta uang tunai sebesar Rp630.000,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bateng.
“Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” ucapnya.
Ditambahkan Windaris, tentang obat tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.
“Penjualannya harus ada izin dari pihak terkait dan membelinya pun harus dengan resep dokter, karena dampak yang timbul akibat mengkonsumsi obat tramadol ini sama dengan halnya mengonsumsi narkoba, jelas ini sangat membahayakan penggunanya bila mengkonsumsinya secara berlebihan apalagi sampai pada level kecanduan,” pungkasnya. (*)