JAKARTA, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan membongkar tower base transceiver station (BTS) yang berdiri tanpa izin di permukiman warga.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar berkata, tower itu berada di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Berdasarkan aduan warga awalnya, kemudian kami tindak lanjuti,” ungkap Edison saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
“Hasil pengecekan di PMPTSP, belum ada izinnya atau tidak terdaftar IMB menara,” imbuh dia.
Setelah mendapatkan aduan warga, pihaknya akan membongkar tower BTS tak berizin tersebut. Edison sendiri belum memerinci kapan tepatnya tower BTS bakal dibongkar.
“Rencana akan kami lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya, menunggu arahan dari (Pemerintah) Provinsi,” jelas dia.
Rencananya, kata Edison, tower BTS yang dibangun di pekarangan rumah warga di Kompleks Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, juga akan dibongkar.
Tower ini diadukan pembangunannya oleh warga kepada Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Oleh karenanya, kini tower BTS tersebut disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Agus juga meminta kontraktor membongkar sendiri tower BTS tersebut. Hal ini sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, tower BTS akan dibongkar paksa oleh petugas.
“SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran,” ungkap Agus.
(*)