Semelter Yang Disita Kejagung Bakal Di Kelola BUMN

Suarababel.com – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto menegaskan lima perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung di Pulau Bangka akan tetap dikelolah oleh BUMN agar tidak rusak.

Adapun lima smelter yang disita tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pasalnya, smelter yang disita tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar dan berdampak luas bagi sektor ekonomi masyarakat jika dibiarkan tebengkalai.

Hal ini disampaikan Amir Yanto dalam konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).

“Maka itu kita adakan rapat koordinasi supaya harapannya adalah aset barang bukti ini tetap operasional sehingga masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang ada selama ini agar bisa tetap jalan seperti sebelumnya,” ujar Amir Yanto.

“Nanti smelter yang disita akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha bekerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 persen mata pencaharian masyarakat dari Timah. Tentu saja kegiatan ini harus bersifat legal,” tegasnya.

“Alhamdulillah seluruh peserta rapat mendukung penuh upaya-upaya asset ini bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah kedepan, termasuk didalamnya akan di inventarisir kegiatan-kegiatan tambang yang belum memiliki legelitas agar stakeholder yang ada bisa memfasilitasi agar penambang rakyat yang belum memiliki legalitas menjadi legal,” jelasnya.

Rapat lintas bidang ini dihadiri pihak Kejagung Bidang Pemulihat Aset, Jampidus, Jamintel, Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah, Direktur Investigasi BPKP dan Fokopimda Bangka Belitung, yakni Pj Gubernur Bangka Belitung, Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal Babel.

“Dan mungkin yang illegal untuk sedapat mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik, sehingga kegiatan mereka tidak melanggar aturan-aturan yang ada, juga tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan,” tegasnya.

Perkara Hukum: 148 Saksi Diperiksa, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus tata niaga momoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 15 tersangka yang terkait langsung dengan tindak pidana.

“Satu orang itu adalah menghalang halangi penyidikan, nah jadi tentu kita mengharapkan semua pihak agar proses penanganan perkara ini bejalan lancar, meskipun tidak terkait dengan tindak pidananya, tapi undang-undang memberikan ancaman pidana bagi yang menghalang – halangi, nah kan rugi dia tidak terlibat tapi menghalang-halangi, ini ada satu. Jadi jumalah tersangkanya 16 orang,” papar Amir Yanto.

“Kemudian sudah disita untuk di wilayah Provinsi Bangka Belitung ini, penyidik baru saja beberapa hari ini menyita 5 smelter yang tadi kita rapatkan agar bisa tetap di operasionalkan, tentu saja ada mekanisme yang akan dibahas lebih lanjut. Dan beberapa perlengkapan lainnya,” tambah Amir Yanto.

Sementara Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal berharap masyarakat yang bekerja di smelter tidak kehilangan pekerjaannya.

“Salah satu tugas Pj Gubernur bertangungjawab terhadap pekerjaan masyarakat. Sambari penanganan kasus hukum, smelter ini kami berharap tetap bisa bekerja dikelolah oleh ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tidak kehilangan mata pencariannya,” harapnya.

“Tapi tetap dengan koridor legal. Kalau yang sektor timah yang illegal tetap Forkopimda dan kita semua Pak Kapolda, Pak Kajati dan seluruh jajaran kita tetap memberantas timah illegal, jadi ini koridor yang telah diputuskan di dalam rapat ini tadi,” tambah Safrizal.

Safrizal juga menambahkan terkait Izin penambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan timah ilegal di Bangka Belitung, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian ESDM.

“Setelah juknis keluar, barulah kita bentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai kriteria atau indicator yang kita bangun. Tentu nanti kita akan meminta pendapat hukum dan asistensi dari Kejaksaan supaya benar prosesnya,” tutup Safrizal.

(Jecknizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *