JAKARTA, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Diketahui, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini sidangnya pembacaan permohonan praperadilan, tentu termasuk petitum,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Adapun gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan ini sudah dua kali dilakukan penundaan.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal praperadilan Alimin Ribut Sujono ini sedianya digelar pada 12 Juni 2023. Tetapi, sidang ditunda sepekan lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam agenda tersebut.
Kemudian, pada 19 Juni 2023, sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama. KPK kembali tidak menghadirkan tim Biro Hukumnya ke PN Jakarta Selatan.
“Mudah-mudahan KPK datang hari ini,” kata Maqdir Ismail, Senin.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
[KOMPAS]