BANGKA BELITUNG, — Polres Bangka Selatan akhirnya melepas dua warga Desa Rias, Kecamatan Toboali yang ditangkap karena menolak penambangan laut.
Kedua warga yang sempat ditahan dibebaskan setelah warga Desa Rias dan nelayan di Toboali berduyun-duyun mengepung Polres Bangka Selatan sejak Minggu 28 Mei 2023 siang.
Hingga malam hari warga terus berdatangan mulai dari anak-anak hingga ibu rumah tangga. Warga memprotes tindakan kepolisian yang menangkap rekan mereka tanpa surat pemanggilan.
“Infonya warga yang ditahan sudah dibebaskan malam ini. Kalau tidak dibebaskan mungkin warga akan bertahan hingga besok,” kata Zul warga Toboali tadi malam.
Sejak siang warga mendatangi Polres Bangka Selatan di Jalan Raya Desa Gadung. Mereka menuntut pembebasan warga yang sebelumnya ditahan polisi karena diduga terlibat penolakan penambangan laut Desa Rias yang berujung pengrusakan peralatan untuk uji coba penambangan.
Dalam video yang diunggah di media sosial, warga tertahan di depan pintu masuk Polres yang ditutup rapat dan dijaga anggota.
“Kita menjemput rekan yang ditahan sampai dibebaskan. Polisi sudah bertindak semena-mena” ujar seorang warga dalam video.
Sebelumnya polisi mendalami laporan kasus dugaan perusakan PIP (Ponton Isap Produksi) atau alat tambang milik mitra PT Timah di perairan laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan dugaan aksi perusakan tersebut terjadi pada Jumat 26 Mei 2023.
“Korban pemilik ponton (mitra PT Timah) telah membuat laporan polisi bahwa ponton mereka dirusak,” kata Kapolres Bangka Selatan saat menggelar konfetensi pers, Sabtu 27 Mei 2023.
“Kasus ini masih kami dalami terkait motif dan siapa pelakunya,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan aktivitas penambangan di laut Rias telah dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias legal.
“Kegiatan penambangan pasir timah tersebut dilengkapi legalitas Surat Perintah Kerja dan dokumen perizinan lainnya yang diperbolehkan melakukan penggalian diwilayah WIUP operasi produksi PT Timah Tbk di perairan Desa Rias, ada empat PIP dan satu PIP yang dirusak,” ucap Kapolres Toni Sarjaka.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, para pelakunya akan dijerat dengan hukum.
“Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” katanya.
Kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang berada di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 57. PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 dengan menggunakan peralatan Ponton Isap Produksi (PIP).
Salah satu mitra PT Timah Tbk, melaporkan dugaan perusakan yang dilakukan orang tidak di kenal ke Polres Bangka Selatan, Jumat 26 Mei 2023 malam pukul 23.00 WIB.
Beredar pada Minggu 28 Mei 2023 video anggota Polres Bangka Selatan menjemput dua warga Desa Rias diduga sebagai pelaku pengrusakan. Aksi polisi ini mendapat penolakan warga yang berkumpul di jalan.
Namun polisi dengan cepat memasukkan dua warga ke dalam sebuah mobil yang bergegas meninggalkan kerumunan warga.
Setelah kejadian ini ratusan warga mendatangi Polres Bangka Selatan . Jumlah warga semakin banyak berdatangan ke Polres hingga malam hari sebelum rekan mereka dibebaskan. (*)