Siapa Sosok Ken Setiawan? ‘Dikeroyok’ Laporan Polisi oleh 113 Santri Al Zaytun

Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun kompak melayangkan laporan kepolisian ke sosok Ken Setiawan.

Ken Setiawan dituding telah melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran gegara sebut Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina dan dosanya bisa dibayar menggunakan uang.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) melaporkan Ken gegara kontennya di Youtube yang memuat narasi berunsur penistaan tersebut.

Ken kini diberondong dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Siapakah sosok Ken Setiawan

Ternyata, Ken Setiawan merupakan eks pengurus Al Zaytun sekaligus seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII).

Melalui fakta tersebut, tak heran jika Ken paham betul mengenai berbagai hal-hal tersembunyi di Al Zaytun.

Ken diketahui membeberkan beberapa dugaan ajaran sesat di Al Zaytun termasuk tentang dosa zina bisa ditebus pakai Rupiah.

Ken juga mengungkap bahwa ia pernah mengantarkan sejumlah 16 santri Al Zaytun berpesta di tempat pelacuran terbesar di Indramayu kala masih menjadi pengasuh.

Kisah Ken Setiawan tobat dan membelot dari NII

Awal mula Ken Setiawan masuk NII adalah ketika ia gemar berdiskusi dan berdebat dengan teman-teman lamanya yang ternyata merupakan anggota NII.

Rekan sejawat Ken tersebut memiliki kemampuan berdebat yang patut diacungi jempol hingga membuatnya tertarik untuk bergabung.

Ken akhirnya menyatakan kesetiaannya ke NII. Ken aktif pada tahun 2000 dan menjadi perekrut alias sosok yang menghimpun anggota baru untuk masuk ke organisasi radikal tersebut.

Beberapa waktu bergulir, Ken akhirnya sadar akan ajaran menyimpang NII dan akhirnya kembali setia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ken juga mendirikan NII Crisis Center sebagai pusat rehabilitasi korban jaringan NII maupun organisasi radikal sejenis lainnya.

Respon Ken Setiawan kala dilaporkan 113 santri Al Zaytun

Menanggapi laporan tersebut, Ken mengaku tak mengambil pusing.

Eks tokoh NII ini melihat bahwa laporan yang dilayangkan oleh 113 santri Al Zaytun merupakan hak mereka di negara demokrasi.

Ken juga telah siap mengikuti rangkaian proses hukum yang akan bergulir. 

Kendati demikian, Ken kukuh bahwa apa yang ia beberkan adalah fakta sebab secara teori, aturan tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, dan tidak boleh berpacaran di Al Zaytun bisa diampuni dengan membayar uang denda.

Kontributor : Armand Ilham

[SUARA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *