Sosialisasi Ditlantas Polda Babel Kepada Masyarakat Jangan Abaikan, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus

Suara Babel – Pangkalpinang Ditlantas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Penghapusan, Pemblokiran data kendaraan bermotor merujuk pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penghapusan atau blokir kendaraan, resmi diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri kepada kendaraan yang akan melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun STNK.

Penghapusan data akan diberlakukan pada kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut sejak lima tahunan STNK berlaku dan akan mengakibatkan kendaraan menjadi barang rongsok karena tidak adanya registrasi ulang.

 

Pemblokiran data kendaraan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK maksimal 2 tahun.

 

Hukum

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110 menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Lebih lanjut, pada ayat 2 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pasal 110 menjelaskan bahwa:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan

b. Kendaraan bermotor yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum

3. Penghapusan dari daftar registrasi kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang registrasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan, jika:

a. Kendaraan bermotor yang setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan registrasi perpanjangan

b. Kendaraan bermotor yang rusak berat akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

(Sumber Ditlantas Polda Babel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *