Suami Sandra Dewi (HM) Terseret Kasus Tata Kelola Niaga Timah

Jakarta, Dengan berjalannya Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yang masih terus bergulir, sebanyak 148 orang saksi yang telah diperiksa dan telah di tetapkan nya 16 orang “TERSANGKA”. Rabu (27/03).

Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda RI Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru yaitu HM yang merupakan Suami dari Sandra Dewi (artis) Selaku Perwakilan PT. RBT, Sebelumnya Manager PT. QSE Helina Lim (HLN) pun tersangka ke-15, total tersangka 16 orang.

Dikabarkan HM merupakan seorang pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Selain merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, Ia juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.

Kuntadi yang merupakan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI mengatakan, “hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini”.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT. RBT”.

“Modus dan posisi yang dilakukan Tersangka HM, pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT. RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT. Timah TBK, Selanjutnya terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT. Timah TBK, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT. SIP, CV. VIP, PT. SBS, dan PT. TIN mengikuti kegiatan tersebut, kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT. QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.” Ungkapnya.

“Pasal yang di tetapkan terhadap Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”.

Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Berikut adalah 16 Orang yang telah ditetapkan:sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV. VIP dan PT. MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV. VIP dan PT. MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT. Stanindo Inti Perkasa .

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT. Timah, TBK Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT. Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV. Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT. Tinindo Internusa1

12. Suparta, Direktur PT. RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT. RBT.

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT. Timah Tbk,

15. Halena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) Perwakilan PT. RBT merupakan suami artis terkenal (Sandra Dewi)

 

Masih dihari yang sama, pihak JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi lainnya terkait perkara tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah TBK tahun 2015 s/d 2022 atas nama TN als AN.

 

1. AGS selaku Pegawai PT. Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.

2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT. Tinindo Inter Nusa.

3. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.

4. TMZ selaku Karyawan PT. Timah Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *