Tahap Pendaftaran Bacaleg, Ini yang Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Bangka Belitung

Daerah58 Dilihat

BANGKA BELITUNG- Proses penyelenggaran dan tahapan pendaftaran balon DPD serta pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung telah dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.

Pada penyelenggaraan tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Oskyar mengatakan, pihaknya akan memfokuskan berapa hal yang menjadi pengawasan, pengawasan yang dimaksud, diantaranya, kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran dan pengajuan daftar calon setiap harinya sesuai di Kantor KPU terkait kesiapan tempat, jumlah personil akses Silon dan help desk.

“Jadi kesiapan seperti yang disampaikan tadi, juga kemudahan penggunaan akses Silon yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU,” kata Oskyar, Sabtu 6 Mei 2023.

Selain itu katanya, terkait kelengkapan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD dan pengajuan daftar calon anggota DPRD yang diserahkan Partai Politik dan kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan Silon, dan keterwakilan 30 persen perempuan pada setiap dapil, bukan hanya itu saja tapi juga  ketepatan jadwal pelaksanaan pendaftaran DPD dan pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi.

“Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung dan seluruh dokumen pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon diunggah melalui Silon, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023,” ujarnya.

Oskyar menyampaikan, kalau proses pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan terhadap bakal calon yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan, adapun teknis pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dilakukan secara perorangan oleh bakal calon anggota DPD RI kepada KPU Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dokumen persyaratan calon anggota DPD RI yang disampaikan kepada KPU Provinsi antara lainnya adalah.

Surat pendaftaran model B.PENDAFTARAN.DPD (Hardcopy dan Softcopy diunggah di SILON).

Pemenuhan syarat minimal dukungan sebaran (Hardcopy dan Softcopy diunggah di SILON) Surat pernyataan pendaftaran Model BB. PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD (Hardcopy dan Softcopy diunggah di SILON).

Dokumen syarat calon lainnya seperti KTP El, Ijazah SMA, Suket Jasmani dan Rohani, Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih, pas foto diri, dan Suket

Pengadilan, serta dokumen2 lain yang di prasyaratkan oleh PKPU Nomor 11 Tahun 2023 (Softcopy diunggah di SILON).

Sementara itu untuk DPRD Provinsi berkas wajib pendaftaran yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

Proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dilakukan sesuai dengan jumlah alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan dan memuat paling banyak 100% daftar calon dari jumlah kursi pada setiap dapil.

Selanjutnya teknis pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh Partai Politik Tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi dengan menyampaikan beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy, antara lainnya meliputi.

Surat Pengajuan Model B.PENGAJUAN-PARPOL (Hardcopy dan Softcopy diunggah di SILON).

Daftar Bakal Calon Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON (Hardcopy dan Softcopy diunggah di SILON).

Dokumen Persyaratan Administrasi seperti KTP El, Ijazah SMA, Suket Jasmani dan Rohani, Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih, pas foto diri, dan Suket Pengadilan, serta dokumen-dokumen lain yang di prasyaratkan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (Softcopy diunggah di SILON).

Osykar menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencalonan DPD RI dan anggota DPRD Provinsi sampai dengan tanggal 5 Mei 2023, untuk Bacalon DPD sudah ada 2 orang yang diterima kelengkapan persyaratan oleh KPU, yakni Eka Mulya Putra dan Yus Derahman.

“Untuk Bacaleg DPRD Provinsi sampai saat ini belum ada Partai Politik yang datang langsung ke KPU mendaftarkan Bacaleg DPRD Provinsi, akan tetapi mendaftar melalui aplikasi Silon Partai Politik sudah mulai mengupload persyaratan Bacaleg masing-masing,” ungka EM Osykar.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *