– Per 1 September 2023 diberlakukan penindakan dan sanksi bagi pengendara mobil atau motor yang belum melakukan uji emisi kendaraan.
Sesuai ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, untuk motor akan dikenakan sanksi tilang Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Uji emisi bisa dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, bengkel yang memang menyediakan uji emisi dan bengkel-bengkel resmi seperti Auto2000.
Adapun tarif uji emisi mobil dan motor berbeda. Tarifnya juga tidak dipukul sama antara bengkel satu dengan lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, tarif uji emisi mobil dikenakan rata-rata sebesar Rp 150.000-Rp 200.000. Namun apabila sekaligus servis mobil biasanya tidak dikenakan biaya lagi.
Sementara itu untuk tarif uji emisi motor juga berbeda-beda antar bengkel satu dengan lainnya. Tarif umumnya kisaran Rp 40.000-Rp 50.000.
Untuk mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.
Namun begitu patut diketahui tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Adapun uji emisi gratis terdapat syarat ketentuan yang berlaku. Umumnya uji emisi gratis dibatasi satu hari hanya menerima beberapa kuota kendaraan.
[KOMPAS]